Senin, 23 April 2012

Kegiatan Rakor Kebijakan Ketenagakerjaan




















Tugas Pokok dan Fungsi Biro Kesra Setda Provinsi Banten


Tugas Pokok dan Fungsi Bagian dan Sub-Bagian
Di Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten

Paragraf I
Bagian Kesehatan dan Keluarga Berencana
Pasal 84

(1) Bagian Kesehatan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok membantu  Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat melaksanakan koordinasi, evaluasi, perumusan dan fasilitasi kebijakan  dibidang kesehatan dan  keluarga berencana.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian  Kesehatan dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi sebagaii berikut :
a.     Penyusunan rencana dan  program kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b.     Penyiapan  bahan Perumusan dan fasilitasi kebijakan dibidang kesehatan dan keluarga  berencana;
c.      Penyiapan bahan koordinasi dibidang kesehatan dan keluarga berencana;
d.     Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan dibidang kesehatan dan keluarga berencana;
e.      Penyiapan bahan evaluasi kebijakan dibidang kesehatan dan keluarga berencana;
f.       Pelaksanaan tugas lain sesuai tugas;

Paragraf 2
Sub-Bagian Kesehatan
Pasal 85

(1) Sub-Bagian Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Kesehatan dan Keluarga Berencana dalam melaksankan penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang kesehatan.
(2) Untuk melaksanakn tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian Kesehatan mempunyai tugas sebagai beerikut:
a.     Menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
b.     Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang kesehatan;
c.      Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dibidang kesehatan;
d.     Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi  kebijakan dibidang kesehatan;
e.      Melaksanakan penyiapan bahan pengolahan data dan informasi dibidang kesehatan;
f.       Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g.     Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Paragraf 3
Sub-Bagian Keluarga Berencana
Pasal 86
(1) Sub-Bagian Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Kesehatan dan Keluarga Berencana melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan keluarga beencana.
(2) Untuk melaksankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian Keluarga Berencana mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
b.     Melaksanakan penyiapan bahan perumusn  kebijakan keluarga berencana;
c.      Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi keluarga berencana;
d.     Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi kebijakan keluarga berencana;
e.      Melaksanaan penyiapan bahan pengolahan data dan informasi keluarga berencana;
f.       Melasanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g.     Melaksanakan tugas sesuai tugas dan fungsinya.

Paragraf 4
Bagian Fasilitasi Sosial
Pasal 87

(1) Bagian Fasilitasi Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat melaksanakan koordinas, evaluasi dan perumusan kebijakan fasilitasi sosial.
(2) Dalam melaksankan tugas pokok sebagiamana dimaksud pada ayat (1), Bagian Fasilitasi Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.     Penyusunan rencana dan program kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b.     Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan fasilitasi kelembagaan dan institusi masyarakat;
c.      Penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi penanganan masalah sosial;
d.     Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan masyarakat dan nilai-nilai kejuangan;
e.      Pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Paragraf 5
Sub-Bagian
Fasilitasi Kelembagaan dan Institusi Masyarakat
Pasal 88

(1) Sub-Bagian Fasilitasi Kelembagaan dan Institusi Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Fasilitasi Sosial melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebiijakan fasilitasi kelembagaan dan institusi masyarakat.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian Fasilitasi Kelembagaan dan Institusi Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
b.     Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi kelembagaan dan institusi masyarakat;
c.      Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kelembagaan dan institusi masyarakat;
d.     Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi kelmbagaan dan institusi masyarakat;
e.      Melaksankan pnyiapan bahan pengolahan data dan informasi fasilitasi kelmbagaan dan institusi masyarakat;
f.       Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g.     Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Paragraf 6
Sub-Bagian
Fasilitasi Masalah Sosial
Pasal 89

(1) Sub Bagian Fasilitasi Masalah Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Fasilitasi Masalah Sosial melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi penanganan masalah sosial.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian Fasilitasi Masalah Sosial mempunyai tugas sebagai beikut :
a.     Menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
b.     Melaksankan peniapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi penanganan masalah sosial;
c.      Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi penanganan masalah sosial;
d.     Melaksankan penyiapan bahan fasilitasi penanganan masalah sosial;
e.      Melaksanakan penyiapn bahan pengolahan data dan informasi fasilitasi penanganan masalah sosial;
f.       Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g.     Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Paragraf 7
Sub-Bagian
Kesejahteraan Masyarakat dan Nilai –Nilai Kejuangan
Pasal 90

(1) Sub-Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Nilai-Nilai Kejuangan mempunyai tugas pokok membantu kepala bagian fasilitasi sosial melaksanakan bahan perumusan kebijakan Kesejahteraan Masyarakat dan Nilai-Nilai Kejuangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Nilai-Nilai Kejuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
b.     Melaksankan penyiapan bahan perumusan kebijakan Kesejahteraan Masyarakat dan Nilai-Nilai Kejuangan;
c.      Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi Kesejahteraan Masyarakat dan Nilai- Nilai Kejuangan;
d.     Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi Kesejahteraan Masyarakat dan Nilai-Nilai Kejuangan;
e.      Melaksanakan penyiapan bahan pengolahan data dan informasi Keejahteraan Masyarakat dan Nilai-Nilai Kejuangan;
f.       Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g.     Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Paragraf 8
Bagian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pasal 91

(1) Bagian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat melaksanakan koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi.
(2) Dalam melaksankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.     Penyusunan rencana dan program kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
c.      Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi;
d.     Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi fasilitasi tenaga  kerja dan transmigrasi;
e.      Pengelolaan administrasi ketatausahaan biro;
f.       Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Paragraf 9
Sub-Bagian
Fasilitasi Ketenagakerjaan
Pasal 92

(1) Sub-Bagian Fasilitasi Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaksankan penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi ketenagakerjaan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian Fasilitasi Ketenagakerjaan mempunbyai tugas sebagai berikut :
a.     Menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
b.     Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi ketenagakerjaan;
c.      Melaksankan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi ketenagakerjaan;
d.     Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi ketenagakerjaan;
e.      Melaksanakan penyiapan bahan pengolahan data dan informasi failitasi ketenagakerjaan;
f.       Melaksanakan pembuatan laporan tugas dann fungsinya;
g.     Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Paragraf 10
Sub-Bagian
Fasilitasi Transmigrasi
Pasal 93

(1) Sub-Bagian Fasilitasi Transmigrasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang fasilitasi transmigrasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian Fasilitasi Transmigrasi mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
b.     Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi transmigrasi;
c.      Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi transmigrasi;
d.     Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi transmigrasi;
e.      Melaksanakan penyiapan bahan pengolahan data dan informasi fasilitasi ketenagakerjaan;
f.       Melaksanakan pembuatan laporan tuga dan fungsinya;
g.     Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsiny.

Paragraf 11
Sub-Bagian
Tata Usaha
Pasal 94

(1) Sub-Bagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melaksanakan pengolahan dan pelayanan Administrasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
b.     Melaksanakan administrasi tata usaha biro;
c.      Melaksanakan dan penyiapan rencana kerja biro;
d.     Melaksanakan pengolahan administrasi keuangan dan pengelolaan barang inventaris biro;
e.      Melaksanakan urusan rumah tangga biro;
f.       Melaksanakan administrasi kepegawaian biro;
g.     Melaksanakan penyusunan laporan bulan dan tahun biro;
h.     Menyiapkan bahan rumusan laporan akuntabilitasi kinerja biro;
i.       Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
j.       Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Paragraf 12
Bagian Pendidikan dan Keagamaan
Pasal 95

(1) Bagian Pendidikan dan Keagamaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat melaksanakan koordinasi, evaluasi dan perumusan Kebijakan fasilitasi pendidikan dan agama.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pendidikan dan Keagamaan mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Penyusunan rencana dan program kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b.     Penyiapan bahan peeumusan kebijakan fasilitasi keagamaan, kepemudaan dan olahraga, pendidikan dan kebudayaan;
c.      Penyiaqpan bahan perumusan koordinasi fasilitasi keagamaan, kepemudaan dan  olahraga, pendidikan dan kebudayaan;
d.     Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan fasilitasi keagamaan, kepenudaan, dan olahraga, pendidikan dan kebudayaan;
e.      Pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Paragraf 13
Sub-Bagian Keagamaan
Pasal 96

(1) Sub-Bagian Keagamaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Pendidikan dan Agama melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi keagamaan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian Keagamaan memiliki rincian tugas sebagai berikut :
a.     Menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
b.     Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi keagamaan;
c.      Melaksanakan penyiapanh bahan koordinasi fasilitasi keagamaan;
d.     Melaksanakan penyiapan bahan pemberi fasilitasi keagamaan;
e.      Melaksanakan penyiapan bahan pengolahan data dan informasi fasilitasi keagamaan;
f.       Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g.     Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Paragraf 14
Sub-Bagian Kepemudaan dan Olahraga
Pasal 97

(1) Sub-Bagian Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Pendidikan dan Agama melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi pemuda dan olahraga.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian Kepemudaan dan Olahraga memiliki rincian tugas sebagai berikut :
a.     Menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
b.     Melaksanakan penyiapan bahan perumusan  kebijakan fasilitasi kepemudaan dan olahraga;
c.      Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi faslitasi kepemudaan dan olahraga;
d.     Melaksanakan penyiapan bahan pemberian fasilitasi kepemudaan dan olahraga;
e.      Melaksanakan penyiapan bahan pengolahan data dan informasi fasilitasi kepemudaan dan olahraga;
f.       Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g.     Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Paragraf 15
Sub-Bagian Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 98

(1) Sub-Bagian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Pendidikan dan Agama  melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi pendidikan dan kebudayaan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki rincian tugas sebagai berikut :
a.     Menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
b.     Melaksanakan penyipan bahan perumusan kebijakan fasilitasi pendidikan dan kebudayaan;
c.      Melaksanakan koordinasi fasilitasi pendidikan dan kebudayaan;
d.     Melaksanakan penyiapan bahan pengolahan data dan informasi pendidikan kebudayaan;
e.      Melaksanakan penyiapan bahan pemberian fasilitasi pendidikan dan kebudayaan;
f.       Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g.     Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.