Senin, 23 April 2012
Tugas Pokok dan Fungsi Biro Kesra Setda Provinsi Banten
Tugas Pokok dan Fungsi Bagian dan Sub-Bagian
Di Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten
Paragraf
I
Bagian
Kesehatan dan Keluarga Berencana
Pasal
84
(1) Bagian
Kesehatan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat melaksanakan
koordinasi, evaluasi, perumusan dan fasilitasi kebijakan dibidang kesehatan dan keluarga berencana.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesehatan dan Keluarga Berencana mempunyai
fungsi sebagaii berikut :
a. Penyusunan
rencana dan program kegiatan sesuai
dengan bidang tugasnya;
b. Penyiapan bahan Perumusan dan fasilitasi kebijakan
dibidang kesehatan dan keluarga
berencana;
c. Penyiapan
bahan koordinasi dibidang kesehatan dan keluarga berencana;
d. Penyiapan
bahan pelaksanaan kegiatan dibidang kesehatan dan keluarga berencana;
e. Penyiapan
bahan evaluasi kebijakan dibidang kesehatan dan keluarga berencana;
f. Pelaksanaan
tugas lain sesuai tugas;
Paragraf
2
Sub-Bagian
Kesehatan
Pasal
85
(1) Sub-Bagian
Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Kesehatan dan Keluarga
Berencana dalam melaksankan penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang
kesehatan.
(2) Untuk
melaksanakn tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian
Kesehatan mempunyai tugas sebagai beerikut:
a. Menyusun
rencana kerja Sub-Bagian;
b. Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang kesehatan;
c. Melaksanakan
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dibidang kesehatan;
d. Melaksanakan
penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi
kebijakan dibidang kesehatan;
e. Melaksanakan
penyiapan bahan pengolahan data dan informasi dibidang kesehatan;
f. Melaksanakan
pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g. Melaksanakan
tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Paragraf
3
Sub-Bagian
Keluarga
Berencana
Pasal
86
(1) Sub-Bagian
Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Kesehatan dan
Keluarga Berencana melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan keluarga
beencana.
(2) Untuk
melaksankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian
Keluarga Berencana mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyusun
rencana kerja Sub-Bagian;
b. Melaksanakan
penyiapan bahan perumusn kebijakan
keluarga berencana;
c. Melaksanakan
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi keluarga berencana;
d. Melaksanakan
penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi kebijakan keluarga berencana;
e. Melaksanaan
penyiapan bahan pengolahan data dan informasi keluarga berencana;
f. Melasanakan
pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g. Melaksanakan
tugas sesuai tugas dan fungsinya.
Paragraf
4
Bagian
Fasilitasi Sosial
Pasal
87
(1) Bagian
Fasilitasi Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro Kesejahteraan
Rakyat melaksanakan koordinas, evaluasi dan perumusan kebijakan fasilitasi
sosial.
(2) Dalam
melaksankan tugas pokok sebagiamana dimaksud pada ayat (1), Bagian Fasilitasi
Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan
rencana dan program kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. Penyiapan
bahan pelaksanaan kegiatan fasilitasi kelembagaan dan institusi masyarakat;
c. Penyiapan
bahan perumusan kebijakan fasilitasi penanganan masalah sosial;
d. Penyiapan
bahan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan masyarakat dan nilai-nilai kejuangan;
e. Pelaksanaan
tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Paragraf
5
Sub-Bagian
Fasilitasi
Kelembagaan dan Institusi Masyarakat
Pasal
88
(1) Sub-Bagian
Fasilitasi Kelembagaan dan Institusi Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu
Kepala Bagian Fasilitasi Sosial melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebiijakan fasilitasi kelembagaan dan institusi masyarakat.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian
Fasilitasi Kelembagaan dan Institusi Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut
:
a. Menyusun
rencana kerja Sub-Bagian;
b. Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi kelembagaan dan institusi
masyarakat;
c. Melaksanakan
penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kelembagaan dan institusi masyarakat;
d. Melaksanakan
penyiapan bahan fasilitasi kelmbagaan dan institusi masyarakat;
e. Melaksankan
pnyiapan bahan pengolahan data dan informasi fasilitasi kelmbagaan dan
institusi masyarakat;
f. Melaksanakan
pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g. Melaksanakan
tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Paragraf
6
Sub-Bagian
Fasilitasi
Masalah Sosial
Pasal
89
(1) Sub
Bagian Fasilitasi Masalah Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian
Fasilitasi Masalah Sosial melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan
fasilitasi penanganan masalah sosial.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian
Fasilitasi Masalah Sosial mempunyai tugas sebagai beikut :
a. Menyusun
rencana kerja Sub-Bagian;
b. Melaksankan
peniapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi penanganan masalah sosial;
c. Melaksanakan
penyiapan bahan koordinasi fasilitasi penanganan masalah sosial;
d. Melaksankan
penyiapan bahan fasilitasi penanganan masalah sosial;
e. Melaksanakan
penyiapn bahan pengolahan data dan informasi fasilitasi penanganan masalah
sosial;
f. Melaksanakan
pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g. Melaksanakan
tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Paragraf
7
Sub-Bagian
Kesejahteraan
Masyarakat dan Nilai –Nilai Kejuangan
Pasal
90
(1) Sub-Bagian
Kesejahteraan Masyarakat dan Nilai-Nilai Kejuangan mempunyai tugas pokok
membantu kepala bagian fasilitasi sosial melaksanakan bahan perumusan kebijakan
Kesejahteraan Masyarakat dan Nilai-Nilai Kejuangan.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian
Kesejahteraan Masyarakat dan Nilai-Nilai Kejuangan mempunyai tugas sebagai
berikut :
a. Menyusun
rencana kerja Sub-Bagian;
b. Melaksankan
penyiapan bahan perumusan kebijakan Kesejahteraan Masyarakat dan Nilai-Nilai
Kejuangan;
c. Melaksanakan
penyiapan bahan koordinasi Kesejahteraan Masyarakat dan Nilai- Nilai Kejuangan;
d. Melaksanakan
penyiapan bahan fasilitasi Kesejahteraan Masyarakat dan Nilai-Nilai Kejuangan;
e. Melaksanakan
penyiapan bahan pengolahan data dan informasi Keejahteraan Masyarakat dan
Nilai-Nilai Kejuangan;
f. Melaksanakan
pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g. Melaksanakan
tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Paragraf
8
Bagian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pasal
91
(1) Bagian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro
Kesejahteraan Rakyat melaksanakan koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan
tenaga kerja dan transmigrasi.
(2) Dalam
melaksankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan
rencana dan program kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. Penyiapan
bahan perumusan kebijakan fasilitasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
c. Penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi;
d. Penyiapan
bahan pelaksanaan koordinasi fasilitasi tenaga
kerja dan transmigrasi;
e. Pengelolaan
administrasi ketatausahaan biro;
f. Melaksanakan
tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Paragraf
9
Sub-Bagian
Fasilitasi
Ketenagakerjaan
Pasal
92
(1) Sub-Bagian
Fasilitasi Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi melaksankan penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi
ketenagakerjaan.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian
Fasilitasi Ketenagakerjaan mempunbyai tugas sebagai berikut :
a. Menyusun
rencana kerja Sub-Bagian;
b. Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi ketenagakerjaan;
c. Melaksankan
penyiapan bahan koordinasi fasilitasi ketenagakerjaan;
d. Melaksanakan
penyiapan bahan fasilitasi ketenagakerjaan;
e. Melaksanakan
penyiapan bahan pengolahan data dan informasi failitasi ketenagakerjaan;
f. Melaksanakan
pembuatan laporan tugas dann fungsinya;
g. Melaksanakan
tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Paragraf
10
Sub-Bagian
Fasilitasi
Transmigrasi
Pasal
93
(1) Sub-Bagian
Fasilitasi Transmigrasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Tenaga Kerja dan
Transmigrasi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang
fasilitasi transmigrasi.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian
Fasilitasi Transmigrasi mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyusun
rencana kerja Sub-Bagian;
b. Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi transmigrasi;
c. Melaksanakan
penyiapan bahan koordinasi fasilitasi transmigrasi;
d. Melaksanakan
penyiapan bahan fasilitasi transmigrasi;
e. Melaksanakan
penyiapan bahan pengolahan data dan informasi fasilitasi ketenagakerjaan;
f. Melaksanakan
pembuatan laporan tuga dan fungsinya;
g. Melaksanakan
tugas lain sesuai tugas dan fungsiny.
Paragraf
11
Sub-Bagian
Tata
Usaha
Pasal
94
(1) Sub-Bagian
Tata Usaha Biro mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dalam melaksanakan pengolahan dan pelayanan Administrasi.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian
Tata Usaha Biro mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyusun
rencana kerja Sub-Bagian;
b. Melaksanakan
administrasi tata usaha biro;
c. Melaksanakan
dan penyiapan rencana kerja biro;
d. Melaksanakan
pengolahan administrasi keuangan dan pengelolaan barang inventaris biro;
e. Melaksanakan
urusan rumah tangga biro;
f. Melaksanakan
administrasi kepegawaian biro;
g. Melaksanakan
penyusunan laporan bulan dan tahun biro;
h. Menyiapkan
bahan rumusan laporan akuntabilitasi kinerja biro;
i. Melaksanakan
pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
j. Melaksanakan
tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Paragraf
12
Bagian
Pendidikan dan Keagamaan
Pasal
95
(1) Bagian
Pendidikan dan Keagamaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro
Kesejahteraan Rakyat melaksanakan koordinasi, evaluasi dan perumusan Kebijakan
fasilitasi pendidikan dan agama.
(2) Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pendidikan
dan Keagamaan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Penyusunan
rencana dan program kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. Penyiapan
bahan peeumusan kebijakan fasilitasi keagamaan, kepemudaan dan olahraga,
pendidikan dan kebudayaan;
c. Penyiaqpan
bahan perumusan koordinasi fasilitasi keagamaan, kepemudaan dan olahraga, pendidikan dan kebudayaan;
d. Penyiapan
bahan pelaksanaan kegiatan fasilitasi keagamaan, kepenudaan, dan olahraga,
pendidikan dan kebudayaan;
e. Pelaksanaan
tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Paragraf
13
Sub-Bagian
Keagamaan
Pasal
96
(1) Sub-Bagian
Keagamaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Pendidikan dan Agama
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi keagamaan.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian
Keagamaan memiliki rincian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun
rencana kerja Sub-Bagian;
b. Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi keagamaan;
c. Melaksanakan
penyiapanh bahan koordinasi fasilitasi keagamaan;
d. Melaksanakan
penyiapan bahan pemberi fasilitasi keagamaan;
e. Melaksanakan
penyiapan bahan pengolahan data dan informasi fasilitasi keagamaan;
f. Melaksanakan
pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g. Melaksanakan
tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Paragraf
14
Sub-Bagian
Kepemudaan
dan Olahraga
Pasal
97
(1) Sub-Bagian
Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Pendidikan
dan Agama melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi pemuda
dan olahraga.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian
Kepemudaan dan Olahraga memiliki rincian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun
rencana kerja Sub-Bagian;
b. Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan
fasilitasi kepemudaan dan olahraga;
c. Melaksanakan
penyiapan bahan koordinasi faslitasi kepemudaan dan olahraga;
d. Melaksanakan
penyiapan bahan pemberian fasilitasi kepemudaan dan olahraga;
e. Melaksanakan
penyiapan bahan pengolahan data dan informasi fasilitasi kepemudaan dan
olahraga;
f. Melaksanakan
pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g. Melaksanakan
tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Paragraf
15
Sub-Bagian
Pendidikan
dan Kebudayaan
Pasal
98
(1) Sub-Bagian
Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian
Pendidikan dan Agama melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi pendidikan dan kebudayaan.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian
Pendidikan dan Kebudayaan memiliki rincian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun
rencana kerja Sub-Bagian;
b. Melaksanakan
penyipan bahan perumusan kebijakan fasilitasi pendidikan dan kebudayaan;
c. Melaksanakan
koordinasi fasilitasi pendidikan dan kebudayaan;
d. Melaksanakan
penyiapan bahan pengolahan data dan informasi pendidikan kebudayaan;
e. Melaksanakan
penyiapan bahan pemberian fasilitasi pendidikan dan kebudayaan;
f. Melaksanakan
pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
g. Melaksanakan
tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Langganan:
Postingan (Atom)